๐ธ Korlantas Polri
Cara Cek Tilang ETLE Online di Situs Resmi Korlantas Polri
Cek apakah kendaraan Anda tercatat melanggar lalu lintas lewat kamera ETLE, lalu lakukan konfirmasi di situs resmi Korlantas Polri.
Tautan resmi
- Konfirmasi ETLE Korlantas Polri konfirmasi-etle.polri.go.id
- Cek data pelanggaran konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
sumsel.com tidak terafiliasi dengan instansi di atas dan tidak menyimpan data yang Anda masukkan di situs resmi tersebut.
Yang perlu disiapkan
- STNK kendaraan: nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Surat konfirmasi ETLE (bila sudah diterima di alamat pemilik).
Langkah-langkah
- 1 Buka konfirmasi-etle.polri.go.id lalu pilih menu cek data.
- 2 Masukkan nomor polisi dan data kendaraan yang diminta sesuai STNK.
- 3 Bila tercatat pelanggaran, sistem menampilkan rincian dan foto bukti. Bila tidak ada, muncul keterangan tidak ada data.
- 4 Lakukan konfirmasi (siapa pengemudi saat pelanggaran) sesuai petunjuk di situs atau surat konfirmasi, sebelum batas waktu yang tertera.
- 5 Bayar denda melalui kode pembayaran resmi yang diberikan setelah konfirmasi.
Perlu diketahui
- Korlantas tidak pernah mengirim surat tilang berupa berkas APK lewat WhatsApp. Jangan pasang aplikasi dari tautan kiriman orang tidak dikenal.
- Pastikan alamat situs berakhiran polri.go.id sebelum memasukkan data kendaraan.
- Bila kendaraan sudah dijual tetapi belum balik nama, laporkan ke Samsat (blokir STNK) agar surat konfirmasi tidak dikirim kepada Anda.
Terakhir diperiksa: . Tampilan dan persyaratan di situs resmi dapat berubah sewaktu-waktu. Laporkan bila ada yang berubah.