๐ Bapenda Provinsi Sumatera Selatan & Samsat
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online di Sumatera Selatan
Cek besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bayar pajak tahunan secara online lewat aplikasi resmi SIGNAL, atau datang ke kantor Samsat/Samsat keliling.
Tautan resmi
- SIGNAL โ Samsat Digital Nasional samsatdigital.id
- SIGNAL di Google Play play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
- SIGNAL di App Store apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489
- Bapenda Provinsi Sumatera Selatan bapenda.sumselprov.go.id
sumsel.com tidak terafiliasi dengan instansi di atas dan tidak menyimpan data yang Anda masukkan di situs resmi tersebut.
Yang perlu disiapkan
- KTP-el pemilik kendaraan (NIK harus sama dengan data di STNK).
- STNK kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).
- Ponsel dengan kamera untuk verifikasi wajah dan nomor HP/email aktif.
- Rekening bank, mobile banking, atau dompet digital untuk membayar.
Langkah-langkah
- 1 Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Google Play atau App Store resmi.
- 2 Daftar dengan NIK, nomor HP, dan email, lalu lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
- 3 Tambahkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan data dari STNK; aplikasi menampilkan rincian pajak yang harus dibayar beserta dendanya bila terlambat.
- 4 Pilih metode pembayaran dan bayar sesuai kode bayar yang muncul sebelum batas waktunya.
- 5 Setelah lunas, simpan bukti pengesahan elektronik dari aplikasi. Ikuti petunjuk di aplikasi bila pengesahan fisik STNK masih diperlukan.
Perlu diketahui
- Pembayaran online umumnya hanya untuk pajak tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), balik nama, dan mutasi tetap dilakukan di kantor Samsat.
- Kendaraan harus atas nama sendiri agar data NIK cocok. Bila tidak cocok, bayar langsung di Samsat.
- Tidak ada pihak resmi yang meminta transfer ke rekening pribadi untuk pembayaran pajak.
Terakhir diperiksa: . Tampilan dan persyaratan di situs resmi dapat berubah sewaktu-waktu. Laporkan bila ada yang berubah.