Koreksi & Hak Jawab
Kami berusaha menyajikan informasi yang akurat, tetapi kesalahan tetap bisa terjadi. Bila Anda menemukan kesalahan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan sumsel.com, sampaikan kepada kami. Setiap laporan diperiksa redaksi.
1. Kesalahan data usaha, tempat, atau layanan
Untuk alamat, nomor telepon/WhatsApp, jam buka, lokasi peta, harga, atau informasi lain yang salah atau sudah berubah, gunakan kotak "Ada data yang salah atau sudah berubah?" di bagian bawah halaman yang bersangkutan, atau formulir Laporkan Kesalahan Data.
2. Hak jawab dan hak koreksi atas berita
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pers wajib melayani keduanya.
Cara mengajukan:
- Kirim lewat formulir kontak (topik "Hak jawab") atau email ke info@sumsel.com, atau WhatsApp 0896-6464-9000.
- Sertakan nama dan kontak yang bisa dihubungi, serta hubungan Anda dengan isi berita.
- Cantumkan tautan berita dan bagian yang Anda anggap keliru atau merugikan.
- Tuliskan tanggapan atau data yang benar, beserta bukti pendukung bila ada.
Yang kami lakukan:
- Redaksi memeriksa permintaan dan menghubungi Anda bila perlu klarifikasi.
- Hak jawab dan koreksi yang memenuhi syarat dimuat pada kesempatan pertama sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan dan dicantumkan waktu pemuatannya, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 4.
- Berita yang sudah terbit tidak dihapus karena permintaan pihak luar, kecuali karena alasan yang diatur dalam pedoman tersebut (SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers). Pencabutan disertai alasan dan diumumkan.
3. Bila tidak tercapai kesepakatan
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.